Center for Assessment and Application of Occupational Health and Safety FKM-UI

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri 4.0

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri 4.0 - PKTK3 FKM UI

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? K3 secara umum didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya yang mungkin timbul di dalam atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi pada masyarakat sekitar dan lingkungan. K3 sendiri dinilai sangat luas dengan mencakup berbagai disiplin ilmu dan bahaya di tempat kerja (ILO, 2008).

Dalam The Core Body of Knowledge for Generalist OHS Professionals, konsep K3 dilihat dalam suatu tempat kerja yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan pekerja. Pekerja yang bekerja pada suatu organisasi/sistem berkemungkinan memiliki potensi bahaya yang harus dikendalikan untuk meminimalisir risiko dengan memahami model-model sebab-akibat mengenai keselamatan dan kesehatan (Toft dkk, 2012).

K3 sendiri menjadi hal yang dibutuhkan karena alasan aspek hak asasi manusia, pemenuhan regulasi, cost & efficiency, serta juga berdampak pada citra perusahaan (ILO, 2008). Hal ini berkaitan dengan bahwa setiap aktivitas pekerjaan dinilai memiliki potensi bahaya dan risiko yang akan menimbulkan konsekuensi seperti kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang apabila tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak pada kerugian/loss yang dapat berupa material maupun non-material. Berdasarkan IOE (2023), K3 dinilai relevan dengan bisnis dikarenakan kinerja K3 merupakan kunci reputasi sebuah manajemen.

Pada dasarnya aspek K3 tidak akan lepas dari bahaya dan risiko. Bahaya/hazard dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat berpotensi menyebabkan kerusakan/kerugian atau bersifat membahayakan keselamatan atau kesehatan seseorang. Jenis-jenis hazard dapat berupa hazard fisik, kimia, biologi, mekanik & elektrik, psikososial, dan ergonomi. Sedangkan Risiko yaitu kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian apabila sudah terjadi kontak antara hazard dengan individu/kelompok. Terjatuh, terpeleset, tertimpa benda, dan lainnya merupakan salah satu contoh bentuk risiko di tempat kerja (CCOHS, 2020). Adapun istilah lain seperti Likelihood dan Consequence. Likelihood dinyatakan sebagai probabilitas atau suatu frekuensi/tingkat kemungkinan dari suatu kejadian yang dapat terjadi dari waktu ke waktu, sedangkan Consequence merupakan suatu dampak/efek yang ditimbulkan dari suatu peristiwa, insiden, atau kecelakaan.

Saat ini Indonesia sudah mulai mengikuti perkembangan Industri 4.0. Istilah ini dapat diartikan sebagai adanya campur tangan teknologi yang tersistem secara cerdas dan otomatis dalam membantu dunia industri (Kominfo RI, 2019). Dikutip dari Antaranews.com (2022), pada masa industri 4.0 ini mulai bermunculan tantangan-tantangan baru dalam pelaksanaan K3 seperti kerangka regulasi yang masih tertinggal dan sistem manajemen K3 yang perlu dikaji ulang terkait manajemen risiko kerja. Untuk menghadapi tantangan ini, dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan dan program terkait K3 termasuk penyusunan dan penyempurnaan standar dan kriteria serta peningkatan kuantitas dan kualitas pengawasan ketenagakerjaan.

Tantangan lainnya yaitu kesiapan sumber daya dalam menghadapi digitalisasi, hal ini dapat memicu hilangnya beberapa jenis pekerjaan dan memunculkan jenis pekerjaan baru dengan pendekatan digital dan IT (Indonesia Safety Center, 2020). Dalam Kompas.com (2019), disebutkan bahwa dalam memenuhi kesiapan memasuki era revolusi industri 4.0, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mulai beradaptasi melalui perkembangan teknologi dan digitalisasi seperti mengembangkan aplikasi database dalam mengembangkan implementasi K3 khususnya untuk proses analisa data yang diperoleh di lapangan secara terintegrasi. Nantinya, dalam komitmen penerapannya harus didukung mulai dari peningkatan fasilitas, standarisasi keselamatan kerja, hingga proses evaluasinya.

Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada dibutuhkan pengaturan strategi pengendalian yang lebih inovatif dengan tetap menjaga efektivitas dan efisiensi dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pentingnya awareness dari seluruh pihak agar dapat mengantisipasi munculnya potensi masalah K3 yang baru.

Referensi:

Antaranews.com. (2022). Kemnaker: Era 4.0 timbulkan tantangan baru terkait penerapan K3. Available at: <https://www.antaranews.com/berita/2786565/kemnaker-era-40-timbulkan-tantangan-baru-terkait-penerapan-k3#mobile-nav>.
Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS). (2020). Hazard and Risk. Available at: <https://www.ccohs.ca/oshanswers/hsprograms/hazard/hazard_risk.html>.
Indonesia Safety Center. (2020). Bulan K3 Nasional 2020: Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi. Available at: <https://indonesiasafetycenter.org/bulan-k3-nasional-2020-optimalisasi-kemandirian-masyarakat-berbudaya-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-pada-era-revolusi-industri-4-0-berbasis-teknologi-informasi/>.
International Labour Office (ILO). (2008). Fundamental principles of occupational health and safety / Benjamin O. Alli. 2nd ed. Geneva: ILO. Available at: <https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—dgreports/—dcomm/—publ/documents/publication/wcms_093550.pdf>.
International Organisation of Employers (IOE). (2023). Occupational Safety and Health. Available at: <https://www.ioe-emp.org/policy-priorities/occupational-safety-and-health>.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). (2019). Apa itu Industri 4.0 dan bagaimana Indonesia menyongsongnya. Available at: <https://www.kominfo.go.id/content/detail/16505/apa-itu-industri-40-dan-bagaimana-indonesia-menyongsongnya/0/sorotan_media>.
Kompas.com. (2019). Hadapi Revolusi Industri 4.0, Kemnaker Kembangkan Aplikasi Database K3. Available at: <https://money.kompas.com/read/2019/03/19/085053726/hadapi-revolusi-industri-40-kemnaker-kembangkan-aplikasi-database-k3>.
Tejamaya, M. (2018). Hazard and Risk – Presentation Slide.
Toft, Y., Dell, G., Klockner, K. K., Hutton, A. (2012). Models of Causation: Safety. In HaSPA (Health and Safety Professionals Alliance), The Core Body of Knowledge for Generalist OHS Professionals. Tullamarine, VIC. Safety Institute of Australia.

© Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja FKM UI 2023